Artikel

Struktur Pemerintahan Desa

05 November 2024 17:23:38  Administrator  114 Kali Dibaca 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa Jurumapin, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa 

1. Kepala Desa  
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertugas:  
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.  
- Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  
- Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.  
- Membina kehidupan masyarakat desa dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.  
- Mengoordinasikan dan mengawasi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.  
- Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk kemajuan desa.  

2. Sekretaris Desa
Bertugas sebagai koordinator administrasi pemerintahan desa dengan fungsi:  
- Mengelola administrasi pemerintahan, keuangan, dan aset desa.  
- Membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan desa.  
- Menyusun laporan pelaksanaan APBDesa.  
- Menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting desa.  
- Mengawasi kinerja perangkat desa di bidang administrasi.  

3. Kasi Pemerintahan
Bertugas dalam urusan pemerintahan desa dengan fungsi:  
- Mengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.  
- Menyelenggarakan pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat.  
- Membantu penyelesaian konflik di tingkat desa.  
- Membantu penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan pemilu.  
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait urusan pemerintahan desa.  

4. Kasi Pelayanan
Bertugas dalam pelayanan masyarakat dengan fungsi:  
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.  
- Mengelola bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial di desa.  
- Mengkoordinasikan penyuluhan dan pembinaan masyarakat.  
- Membantu pengelolaan data warga miskin dan kelompok rentan.  
- Menyusun program pemberdayaan masyarakat desa.  

5. Kasi Kesejahteraan
Bertugas dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial desa dengan fungsi:  
- Merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.  
- Membantu dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat.  
- Mengkoordinasikan kegiatan kepemudaan, olahraga, dan budaya.  
- Mengelola program bantuan sosial dan pemberdayaan perempuan.  
- Mengawasi pemanfaatan dan pemeliharaan sarana umum desa.  

6. Kaur Umum
Bertugas dalam urusan administrasi umum dengan fungsi:  
- Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen desa.  
- Mengelola keperluan rumah tangga kantor desa.  
- Mengurus penyediaan perlengkapan dan inventaris desa.  
- Menyusun laporan kegiatan administratif desa.  
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.  

7. Kaur Keuangan
Bertugas mengelola keuangan desa dengan fungsi:  
- Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.  
- Menyusun laporan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku.  
- Mengelola aset desa dan pertanggungjawabannya.  
- Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban APBDes.  
- Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan desa.  

8. Kaur Perencanaan 
Bertugas dalam perencanaan pembangunan desa dengan fungsi:  
- Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).  
- Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.  
- Mengelola data dan dokumentasi pembangunan desa.  
- Menyusun laporan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa.  
- Mengoordinasikan program kerja perangkat desa sesuai visi dan misi desa.  

9. Kepala Dusun
Bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat dusun dengan fungsi:  
- Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di dusun.  
- Membantu dalam penyelenggaraan ketertiban dan keamanan.  
- Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.  
- Membantu pendataan penduduk dan administrasi kependudukan.  
- Mengawasi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di dusun.  

10. Operator Sistem Informasi Desa (SID)
Bertugas dalam pengelolaan sistem informasi desa dengan fungsi:  
- Menginput dan mengelola data kependudukan desa.  
- Mengelola dan mengembangkan website atau media informasi desa.  
- Membantu perangkat desa dalam administrasi berbasis digital.  
- Menyediakan data dan informasi untuk perencanaan pembangunan desa.  
- Menjaga keamanan dan validitas data desa.  

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:24
    Kemarin:18
    Total Pengunjung:2.592
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.29
    Browser:Mozilla 5.0