Artikel
Struktur Pemerintahan Desa
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa Jurumapin, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa
1. Kepala Desa
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertugas:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
- Membina kehidupan masyarakat desa dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
- Mengoordinasikan dan mengawasi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
- Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk kemajuan desa.
2. Sekretaris Desa
Bertugas sebagai koordinator administrasi pemerintahan desa dengan fungsi:
- Mengelola administrasi pemerintahan, keuangan, dan aset desa.
- Membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan desa.
- Menyusun laporan pelaksanaan APBDesa.
- Menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting desa.
- Mengawasi kinerja perangkat desa di bidang administrasi.
3. Kasi Pemerintahan
Bertugas dalam urusan pemerintahan desa dengan fungsi:
- Mengelola administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Menyelenggarakan pemeliharaan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
- Membantu penyelesaian konflik di tingkat desa.
- Membantu penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan pemilu.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait urusan pemerintahan desa.
4. Kasi Pelayanan
Bertugas dalam pelayanan masyarakat dengan fungsi:
- Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.
- Mengelola bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial di desa.
- Mengkoordinasikan penyuluhan dan pembinaan masyarakat.
- Membantu pengelolaan data warga miskin dan kelompok rentan.
- Menyusun program pemberdayaan masyarakat desa.
5. Kasi Kesejahteraan
Bertugas dalam pembangunan dan kesejahteraan sosial desa dengan fungsi:
- Merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa.
- Membantu dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Mengkoordinasikan kegiatan kepemudaan, olahraga, dan budaya.
- Mengelola program bantuan sosial dan pemberdayaan perempuan.
- Mengawasi pemanfaatan dan pemeliharaan sarana umum desa.
6. Kaur Umum
Bertugas dalam urusan administrasi umum dengan fungsi:
- Mengelola surat-menyurat, arsip, dan dokumen desa.
- Mengelola keperluan rumah tangga kantor desa.
- Mengurus penyediaan perlengkapan dan inventaris desa.
- Menyusun laporan kegiatan administratif desa.
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
7. Kaur Keuangan
Bertugas mengelola keuangan desa dengan fungsi:
- Mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
- Menyusun laporan keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku.
- Mengelola aset desa dan pertanggungjawabannya.
- Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban APBDes.
- Menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan desa.
8. Kaur Perencanaan
Bertugas dalam perencanaan pembangunan desa dengan fungsi:
- Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
- Mengkoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
- Mengelola data dan dokumentasi pembangunan desa.
- Menyusun laporan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa.
- Mengoordinasikan program kerja perangkat desa sesuai visi dan misi desa.
9. Kepala Dusun
Bertugas membantu penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat dusun dengan fungsi:
- Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di dusun.
- Membantu dalam penyelenggaraan ketertiban dan keamanan.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.
- Membantu pendataan penduduk dan administrasi kependudukan.
- Mengawasi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di dusun.
10. Operator Sistem Informasi Desa (SID)
Bertugas dalam pengelolaan sistem informasi desa dengan fungsi:
- Menginput dan mengelola data kependudukan desa.
- Mengelola dan mengembangkan website atau media informasi desa.
- Membantu perangkat desa dalam administrasi berbasis digital.
- Menyediakan data dan informasi untuk perencanaan pembangunan desa.
- Menjaga keamanan dan validitas data desa.