Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Online antara Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa dengan Desa Jurumapin Kecamatan Buer.
Senin (22/5) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Online antara Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa dengan Desa Jurumapin Kecamatan Buer.
Dengan adanya penandatanganan PKS ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa dan Desa dalam rangka pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak.
Adapun tujuannya dari kerjasma ini adalah untuk meningkatkan pelayanan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan KIA yang mudah, cepat dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain itu dengan adanya Kerjasama ini, masyarakat tidak perlu mengantri lagi dalam hal pembuatan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KIA. Masyarakat yang kehilangan berkas-berkas kependudukan juga bisa langsung menghubungi pemerintah Desa Jurumapin hanya dengan membawa surat kehilangan dari pihak Kepolisian.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa Jayakusuma, S.Sos menegaskan tujuan akhir dari Kerjasama ini adalah semua masyarakat sudah tidak lagi bermasalah dalam dokumen kependudukan, sehingga mempermudah segala urusan masyarakat. “dengan adanya Kerjasama ini, saya harap tidak ada lagi warga Desa Jurumapin yang datang mengantri kesini untuk mengurus dokumen kependudukan, semua warga kita juga memiliki dokumen kependudukan lengkap, serta mempermudah warga kita yang terkendala akses dll untuk mengurus dokumen kependudukannya” pangkasnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Jurumapin sangat terbantu dengan adanya Kerjasama ini, warga masyarakat Desa Jurumapin sudah tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan langsung ke Dinas Dukcapil, berhubung lokasi dan waktu tempuh yang cukup jauh dari Desa Jurumapin ke Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa. “Saya Selaku Kepala Desa Jurumapin, sangat terbantu dengan adanya Kerjasama ini, masyarakat kami yang rentan administrasi kependudukan karena terhambat masalah transportasi sudah bisa diatasi, kami selaku pemerintah desa jurumapin siap melayani segala bentuk pelayanan kependudukan” ucap Ahmad, Kepala Desa Jurumapin.
Terlepas dari ini semua, Kerjasama ini tidak bisa melayani pembuatan KTP Elektronik Baru bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, yang bersangkutan harus langsung menuju Kantor Dinas Dukcapil untuk keperluan pengambilan Foto KTP.