Struktur Organisasi (BPD)
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa Jurumapin, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa
1. Kepala Desa Sebagai pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertugas: - Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan. - Menyusun dan menetapkan peraturan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). - Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel. - Membina kehidupan masyarakat desa dalam bidang ekonomi, ...